Bakamla Lubuk Begalung

Loading

Regulasi

Bakamla Lubuk Begalung melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menjaga keamanan dan keselamatan perairan di wilayah Lubuk Begalung, Padang, dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum operasional Bakamla Lubuk Begalung:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    UU ini mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan sumber daya kelautan Indonesia. Bakamla Lubuk Begalung berperan dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan perairan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga kelestarian laut.
  2. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    Peraturan ini menjadi dasar hukum pembentukan Bakamla, mengatur tugas, fungsi, kewenangan, serta struktur organisasi dalam melaksanakan patroli maritim dan penegakan hukum di perairan Indonesia, termasuk wilayah Lubuk Begalung.
  3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    UU ini mengatur tentang keselamatan pelayaran, kewajiban kapal, serta pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Lubuk Begalung memastikan kapal-kapal yang beroperasi di wilayahnya mematuhi regulasi keselamatan pelayaran yang ditetapkan.
  4. Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
    Mengatur tentang pengelolaan sumber daya perikanan dan perlindungan terhadap ekosistem laut. Bakamla Lubuk Begalung berfokus pada pencegahan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di perairannya.
  5. Peraturan Bakamla (Perka Bakamla)
    Peraturan ini berisi pedoman operasional dan prosedur yang harus diikuti oleh personel Bakamla dalam melaksanakan tugasnya. Prosedur ini mencakup tata cara patroli, penanganan situasi darurat, dan penegakan hukum maritim di wilayah Lubuk Begalung.
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)
    Peraturan ini mengatur kebijakan kelautan dan pengelolaan sumber daya perikanan. Bakamla Lubuk Begalung bekerja sama dengan KKP untuk menegakkan hukum terkait pengelolaan perikanan dan pelestarian ekosistem laut.
  7. Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
    UU ini menetapkan batas-batas perairan Indonesia, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan kewenangan negara di laut. Bakamla Lubuk Begalung bertugas mengawasi dan melindungi perairan Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  8. Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS)
    Sebagai negara yang meratifikasi UNCLOS, Indonesia mengacu pada konvensi internasional ini dalam mengelola perairan negara. Bakamla Lubuk Begalung mengikuti ketentuan UNCLOS untuk memastikan kedaulatan maritim Indonesia dan pengelolaan perairan yang berkelanjutan.

Dengan mengikuti regulasi-regulasi ini, Bakamla Lubuk Begalung berupaya menjaga keamanan perairan, melindungi sumber daya kelautan, serta memastikan keberlanjutan ekosistem laut di wilayah Lubuk Begalung dan sekitarnya.